Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 5 tahun Penjara, Shane Lukas Merusak Masa Depan David Ozora

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |13:00 WIB
Divonis 5 tahun Penjara, Shane Lukas Merusak Masa Depan David Ozora
Shane Lukas (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara pada Kamis (7/9/2023). Hakim menilai, perbuatan memberatkan Shane Lukas telah merusak masa depan David.

"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar majelis hakim di persidangan.

Selain hal memberatkan, hakim menyebutkan adanya hal meringankan dalam perbuatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora itu. Adapun hal meringankan, Shane Lukas mencoba menghebtikan penganiayaan Mario meski dilakukan secara terlambat.

"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Shane Lukas divonis hakim selama 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement