Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Usai Divonis 5 Tahun, Ini Alasan Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |13:02 WIB
Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Usai Divonis 5 Tahun, Ini Alasan Hakim
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Maka itu, Shane tidaklah patut dikenakan untuk membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun dalam vonisnya, hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement