Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Disoraki Pengunjung sebagai Penguasa Jaksel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |15:51 WIB
Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Disoraki Pengunjung sebagai <i>Penguasa Jaksel</i>
Mario Dandy disoraki pengunjung sebagai penguasa Jaksel usai sidang vonis (Foto: MPI/Ari)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy divonis Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono selama 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Usai persidangan, Mario Dandy pun disoraki pengunjung sidang dengan menyebutnya sabagai penguasa Jaksel.

Mario Dandy yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat pasrah ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonisnya itu. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali menundukkan kepala sampai vonis selesai dibacakan.

Setelahnya, Mario Dandy menghampiri tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal upaya banding atas vonis Hakim. Mario lantas berjalan keluar meninggalkan ruang sidang dengan kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Kepada awal media, Mario hanya menjawab singkat ketika ditanya soal vonis 12 tahun penjara. Begitu juga dengan tanggapannya jika Jeep Rubicon miliknya itu dijual untuk membayarkan restitusi atas perbuatannya menganiaya David.

"Nggak apa-apa," kata Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Mario lalu berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Di momen itu lah sejumlah pengunjung PN Jakarta Selatan terlihat meneriaki Mario.

"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," ujar beberapa pengunjung.

"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement