Atas laporan tersebut, Gus Dur dinyatakan telah melanggar Undang-Undang 1945 Pasal 9, tentang sumpah jabatan dan TAP MPR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Membekukan DPR dan MPR Melalui Dekrit Presiden
Perselisihan Gus Dur dengan MPR Semakin alot. Sampai Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tentang pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kekuasaan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
Melalui Dekrit Presiden ia mengusulkan percepatan pemilu menjadi satu tahun. Sementara membekukan Golkar sebagai alat perlawanan dalam Sidang Istimewa MPR.
Namun, Dekrit Presiden yang dikeluarkan Gus Dur tidak mendapat dukungan. Sehingga MPR melengserkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri.
4. Memberhentikan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Gus Dur dilengserkan MPR karena menyalahgunakan jabatannya. Dia memberhentikan Kapolri secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Perbuatannya ini dinilai telah melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000.
Demikian alasan kenapa Gus Dur dilengserkan MPR. Terimakasih.
(Hafid Fuad)