JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Andhi Pramono (AP) ikut mengelola lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan itu kemudian didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi, Eddy Leksono dan Zaenuri.
"Eddy Leksono (Karyawan Swasta) dan Zaenuri (Wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikutsertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).
KPK mengendus adanya dugaan aliran uang haram Andhi Pramono yang mengalir ke lembaga pendidikan tersebut. Sebab, KPK belakangan ini memang sedang intensif menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.
BACA JUGA:
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri aliran uang Andhi Pramono ke sejumlah pihak. Diduga, Andhi sengaja mengalirkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak agar tidak terdeteksi KPK. Dugaan itu kemudian didalami lewat Seorang saksi Muchamad Samhodjin.
"Muchamad Samhodjin (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," jelas Ali.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.