LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan dua orang lantaran melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan, Kamis (7/9/2023). Kedua pelaku berinisial MH (24) dan seorang wanita MN (21) yang merupakan warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (5/9) sekitar jam 12.00 WIB di Jalan Pulau Buton, Gang Sepakat Jaga Baya, Way Halim, Bandarlampung.
"Jadi modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
BACA JUGA:
Setelah mendapatkan korban yang tertarik dengan pekerjaan tersebut, kata Dennis, para pelaku lantas mengajak korban bertemu di tempat yang disepakati.
"Saat bertemu pelaku MH mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban berboncengan menuju lokasi tempat pekerjaan, di tengah perjalanan kemudian Pelaku MH menurunkan korban dengan alasan menjemput owner tempat korban bekerja, kemudian pelaku melarikan sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Dennis menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, pelaku berjumlah tiga orang, namun satu pelaku AL (25) masih DPO.
BACA JUGA:
"Pelaku AL (DPO) merupakan suami dari MN, AL berperan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui Facebook dengan banyak akun palsu, kemudian apabila ada korban yang berminat, MN yang bertugas berkomunikasi (penghubung) dengan korbannya untuk menentukan lokasi pertemuan," kata Dennis.
"Setelah menentukan lokasi untuk bertemu dengan korbannya, AL mengantarkan MH untuk bertemu dengan korbannya," lanjutnya.
Dengan menggunakan sepeda motor, lanjut Dennis, AL memantau dan mengikuti MH yang berjalan bersama korban, sampai nantinya MH berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.