Setelah G30S meletus dan gagal dalam operasinya, Untung melarikan diri dan menghilang beberapa bulan lamanya sebelum kemudian ia tertangkap secara tidak sengaja oleh dua orang anggota Armed di Brebes, Jawa Tengah. Ketika tertangkap, ia tidak mengaku bernama Untung.
Anggota Armed yang menangkapnya pun tidak menyangka bahwa tangkapannya adalah mantan Komando Operasional G30S. Setelah mengalami pemeriksaan di markas CPM Tegal, barulah diketahui bahwa yang bersangkutan bernama Untung.
Setelah melalui sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) yang kilat, Untung pun dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi di Cimahi, Jawa Barat pada tahun 1966, setahun setelah G30S/PKI meletus.
(Erha Aprili Ramadhoni)