Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Cs Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |09:49 WIB
 Ferdy Sambo Cs Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong
Ferdy Sambo (foto: dok MPI)
A
A
A

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement