Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Disanksi Peringatan dan 7 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |07:22 WIB
Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Disanksi Peringatan dan 7 Penyelenggara Pemilu Dipecat
Sekjen Bawaslu diberikan peringatan terkait pelanggaran kode etik. (Iustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fuady Ichsan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain itu, DKPP memecat 7 penyelenggara pemilu dari jabatannya.

Perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/9/2023).

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu, yaitu, Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Faisal, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias dan Syarifudin, Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement