Sementara itu, Aktivis Perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia mengatakan bahwa perjuangan Puan dalam memperjuangkan kesetaraan gender kembali terlihat saat perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyoroti peristiwa kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya setuju dengan pernyataan Ketua DPR bahwa perempuan punya hak asasinya sebagai manusia yang dijamin oleh negara. Karena itu, semestinya kasus-kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi," ujar Amalia.
Dalam kasus ini, Amalia menilai masih ada ketimpangan relasi kuasa yang menyudutkan kaum perempuan. Ia menyebut Puan menyadari masih banyak perempuan diperlakukan sebagai objek. Padahal dalam prinsip hak asasi manusia (HAM), setiap perempuan berhak menentukan sendiri pasangannya.
BACA JUGA:
"Kasus ini menunjukkan bagaimana perempuan masih ditempatkan sebagai sub-ordinate yang bisa diatur oleh pihak-pihak ordinate-nya, termasuk orang tuanya sendiri," jelas Amalia.
"Kita bisa melihat ternyata masih banyak perempuan yang diperlakukan sebagai objek, seolah perempuan itu tidak bisa menentukan arah hidupnya sendiri sehingga kapan dan dengan siapa mereka harus menikah pun diatur oleh pihak-pihak yang merasa punya hak atas diri perempuan tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:
Senada dengan Puan, Amalia menegaskan bahwa pemaksaan pernikahan merupakan poin yang diatur dalam UU TPKS. Sebagai salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan UU TPKS, Puan dinilai terus berkomitmen agar UU tersebut diimplementasikan dengan baik.
"Salah satu instrumen hukum yang penting dalam kasus ini adalah UU TPKS yang merupakan payung hukum terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Amalia.
Peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mengatakan, peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang berbalut budaya secara turun temurun seharusnya dapat berubah seiring perkembangan zaman. Terlebih, kata Amalia, sudah ada UU TPKS yang melarang adanya pemaksaan perkawinan termasuk yang mengatasnamakan praktik budaya.
"Sebagai payung hukum, UU TPKS ini membutuhkan seperangkat regulasi turunan supaya payung hukum ini bisa memayungi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan lebih efektif," jelasnya.
Lebih lanjut, Amalia berpandangan bahwa masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di mana sebagian besar korbannya adalah perempuan. Untuk itu, aturan turunan sangat dibutuhkan seperti yang selama ini terus disuarakan oleh banyak anggota DPR.
"Kita semua tentu berharap bahwa DPR di periode saat ini, yang mumpung masih di pimpin seorang perempuan ini bisa mendesak mitra kerjanya, yaitu Pemerintah, untuk segera menerbitkan aturan-aturan turunan supaya implementasi UU TPKS lebih efektif," harap Amalia.
Di sisi lain, Amalia menyebut masih ada hal penting lain yang perlu dilakukan selain penerbitan aturan turunan UU TPKS. Seperti pemberian edukasi kepada masyarakat tentang peranan UU TPKS. Menurut Amalia, langkah tersebut penting agar tidak ada lagi adat atau budaya yang berbenturan dengan regulasi hukum.
"Hal ini penting mengingat masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak generasi masa depan bangsa ini," papar mahasiswa PhD di University of Sydney tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )