Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Kemensos

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |20:24 WIB
KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Kemensos
Dua tersangka korupsi bansos kemensos ditetapkan KPK sebagai tersangka/Foto: Nur Khabibi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

 BACA JUGA:

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/9/2023).

Ghufron menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan.

 BACA JUGA:

"Terhitung sejak hari ini 15 September 2023 s/d 4 Oktober 2023," ujarnya.

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement