Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Gibrael Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.