JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 8 juta kartu tanda penduduk (KTP) akan ada perubahan redaksional. Hal itu seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.
"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Ia menyebut, perubahan redaksional pada E-KTP akan dilakukan bertahap. Ia menegaskan bahwa E-KTP yang lama pun masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.
"Jadi akan dilakukan secara bertahap, KTP yang lama gimana? masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujarnya.
Budi menggarisbawahi, perubahan redaksional pada E-KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun, Dukcapil DKI akan memprioritaskan pada masyarakat yang melakukan pengkinian data atau update kependudukan.
"Ya kita hanya saat ini disesuaikan nanti kita belum tahu ketersediaan blankonya kan gitu. Jadi kita paling akan melakukan perubahan di saat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.
Budi membeberkan, KTP pemula akan otomatis berubah. Sedangkan bagi yang lain pemilik E-KTP lama masih akan tetap berlaku.
"Ya berarti kalau mereka yang KTP pemula nantinya sudah berubah. Dan juga yang ingin mengupdate data atau penyesuaian layanan itu akan berubah. Bagi yang lainnya gimana? itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)