Sementara pemeran pria, Bima juga merasa ditipu oleh tersangka I. Pasalnya, tersangka I menyebutkan film itu merupakan hal yang legal.
“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sebagai tersangka.
Selain itu, artis , model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat 12 pemeran perempuan dan pemeran pria ada lima orang. Sebanyak 12 perempuan itu adalah VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
(Erha Aprili Ramadhoni)