"Setelah diperiksa, anggota KKB itu akan diserahkan ke Polres Bintuni untuk diproses lebih lanjut," tutup Suriastawa.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu berupa tiga pucuk senjata api rakitan, KTP a.n Marthen Iba, Kartu Tanda Anggota TPN Papua Barat a.n Marthen Iba dengan jabatan Staf Operasi, delapan unit ponsel, dan sebuah tas.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.