KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24), yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos).
Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Berikut sejumlah faktanya:
1. ABG Dijual Rp1,5 juta hingga Rp8 juta Per Jam
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kata Ade Safri, dua orang anak kencil yang diduga menjadi korban. Korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
2. Bisnis Prostitusi Sejak April 2023
FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
3. Dua Orang Korban Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade dalam keterangannya.
Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.
4. Diduga Masih Ada Puluhan Korban
Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.
"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.
Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Pihaknya akan mendalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)