Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Motor dengan Modus Ketok Nomor Rangka-Mesin dan Pemalsuan Dokumen

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |20:33 WIB
Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Motor dengan Modus Ketok Nomor Rangka-Mesin dan Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pria penjual motor dengan modus ketok nomor rangka-mesin dan pemalsuan dokumen berinisial MT (34) dan AS (21) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.

"AS menjual satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam No, Pol F 2051 FAZ beserta STNK dan BPKB sepeda motor atas nama Nurhaya melalui media online Facebook kepada pembeli sebesar Rp8.300.000, dimana sepeda motor tersebut sebelumnya nomor rangka dan nomor mesin asli sudah dihapus digantikan dengan nomor rangka, nomor mesin sesuai identitas di STNK atas nama Nurhaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

"Dan pelaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari AG dibeli Rp7.400.000 dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin serta plat nomor polisi sudah dirubah dan dicat lagi oleh pelaku MT yang kemudian dijual melalui marketplace Facebook," tambahnya.

Hadi menjelaskan sejumlah barang bukti mulai dari motor Honda Beat warna hitam, sepasang dokumen STNK serta BPKB atas nama Nurhaya.

"Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sudah dirubah dari aslinya dengan nomor polisi F 2051 FAZ, nomor rangka MH1JM2117HK 197772 serta nomor mesin JM21E1200278, tahun 2017. Satu buah STNK dan BPKB atas nama Nurhaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebut dua tersangka kasus pemalsuan dokumen dan ketok nomor rangka-mesin disangkakan dengan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement