Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe : Saya Didakwa Tanpa Bukti Apapun, Saya Telah Dizalimi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |13:19 WIB
Lukas Enembe : Saya Didakwa Tanpa Bukti Apapun, Saya Telah Dizalimi
Lukas Enembe mengatakan dirinya telah didakwa tanpa bukti apapun sehingga merasa dizalimi. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali membantah telah menerima suap atau gratifikasi dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Lukas merasa telah dizalimi.

"Mengenai uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Dengan adanya bantahan penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti apapun dan saya telah dizalimi," katanya.

Selain itu, Lukas Enembe menyebutkan, sebanyak 17 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya telah menerima suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan.

"Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa, telah membuktikan saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucapnya.

"Hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:

Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik 

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement