JAKARTA – Propam Polri akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya terkait kasus kematian pengawal pribadinya Brigadir Setyo Herlambang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Propam Polri apabila memang dibutuhkan keterangan dari Daniel selaku pimpinan Setyo.
Namun, sampai saat ini Sandi mengatakan masih belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Daniel dalam kasus tersebut.
"Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa," kata Sandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Sandi menjelaskan, saat ini tim Propam Polri yang telah dikerahkan ke Polda Kaltara masih akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Jika nanti dari hasil gelar perkara dibutuhkan keterangan Daniel, maka pemeriksaan baru akan dilakukan.
"Nanti akan disimpulkan dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan nanti akan digelar apakah dibutuhkan atau tidak," tutup Sandi.
Sebelumnya, Setyo ditemukan tewas di rumah dinas Kapolda Kaltara pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 13.10 WITA. Ia diduga baru pulang salat Jumat lalu membersihkan senjata api miliknya di dalam kamar.
Saat ditemukan, jenazah Setyo bersimbah darah. Di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi HS178837. Senjata tersebut milik Setyo yang merupakan inventaris dinas.
Hasil olah TKP sementara diyakini korban saat itu seorang diri di dalam kamarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi, Setyo meninggal akibat pendarahan parah. Pendarahan itu disebabkan oleh tembakan pada dada kiri yang menembus hingga jantung dan parunya.
"Sebab meninggal adalah luka tembak pada dada sisi kiri yang menembus jantung dan paru mengakibatkan pendarahan hebat," kata Stefanus saat dikonfirmasi.
(Fahmi Firdaus )