JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data dari bulan Januari hingga Juni 2023, terdapat 1.662 kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan. Sementara di klaster pendidik KPAI menerima laporan 101 kasus.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada pihaknya soal pelanggaran hak anak. Menurutnya, untuk data terkait hak anak lebih lengkap dimiliki oleh Kemendikbud ristek.
Ia menambahkan, saat Kemendikbud mengganti ujian nasional, terdapat assessment nasional tahun 2022 yang diikuti oleh 6 juta siswa, dari tingkat SD, SMP dan SMA. Hasilnya, siswa sangat rawan terkena perundungan di sekolah.
"Menurut assessment nasional itu Kemendikbud merilis bahwa 36,31 persen peserta didik, atau satu dari tiga peserta peserta didik berpotensi mengalami perundungan," ucap Jasra di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Dengan hal itu dia menganggap bahwa satuan pendidikan di Indonesia sudah sangat darurat. Hal tersebut tentu membuat khawatir peserta didik untuk mendapatkan pendidikan secara nyaman.
"Selanjutnya 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukum fisik, kemudian 35,51 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual," katanya.
Dirinya menyambut bahagia dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023, soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.
"Soal Permendikbud yang baru di revisi itu, nomor 82 tahun 2015 ke nomor 46 tahun 2023 saya kira ada kemajuan disana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan itu ada enam jenis dan variannya," katanya.
(Arief Setyadi )