Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan KPK, Febri Diansyah Digali Penyidik soal Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |15:38 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Febri Diansyah Digali Penyidik soal Ini
Febri Diansyah. (MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Senin (2/10/2023). Bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, Febri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui media sosial X dengan akun @febridiansyah, Febri menyebutkan dirinya dikonfirmasi perihal sebuah dokumen.

"Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat, itu dokumen draf Pendapat Hukum/Legal Opinion (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien. Draf LO tersebut disita penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan Rumah Dinas/kantor Kementan)," kata Febri melalui cuitannya, Selasa (3/10/2023).

"Intinya LO tersebut seperti kajian untuk melihat mana masalah hukum dan mana yang tidak, mana yang di ranah administrasi atau pidana dan lain-lain. Proses penyusunan & dokumen ini dilindungi UU Advokat," katanya.

Dalam LO tersebut, Febri juga memberikan sembilan rekomendasi.

1. Penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

2. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi di internal Kementerian Pertanian.

3. Pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.

4. Pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan.

5. Penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap.

6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi-regulasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi.

7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI.

9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement