Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Selama 20 Tahun, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pluit

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |12:08 WIB
 Buron Selama 20 Tahun, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pluit
Ditjen Imigrasi menangkap buronan wna (foto: MPI/Danan)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WJ (43) dan WC (41), di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/09/2023). Mereka merupakan buronan dengan kasus pembunuhan.

"Kami telah berhasil meringkus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga hampir 20 tahun ada di Indonesia kejahatan mereka adalah pembunuhan. Mereka lari di 2004," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, pelaku yang telah berada di Indonesia sejak 2004 itu, bisa masuk karena menggunakan paspor palsu. Lebih lanjut, WJ menggunakan Paspor atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.

"Jadi mereka keluar dari Cina menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip," katanya.

Dia menceritakan, penangkapan ini bermula dari laporan oleh kedutaan besar (Kedubes) RRT di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap pelaku. Setelah laporan itu masuk pada 31 Agustus 2023, dari situlah pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kedubes RRT serta kepolisian Cina untuk melakukan proses tracing pelaku.

Dirinya mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap pelaku esok hari Kamis (5/9).

"Saat ini WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," pungkasnya. (wal)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement