Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
BACA JUGA:
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
BACA JUGA:
RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.
RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.
(Fakhrizal Fakhri )