Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |10:59 WIB
   RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja
Perindo dampingi korban kriminalisasi di RSUD Koja
A
A
A

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

 BACA JUGA:

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

 BACA JUGA:

RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement