Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |10:59 WIB
   RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja
Perindo dampingi korban kriminalisasi di RSUD Koja
A
A
A

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

 BACA JUGA:

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

 BACA JUGA:

RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement