JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka.
BACA JUGA:
"Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Irham Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama," ucap Ali dalam keterangannya.
Jalannya kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
BACA JUGA:
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.