JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam kasus tersebut, diduga menyeret nama mantan Menteri Pertanian dari Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Di mana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ali pun mengapresiasi kerja sama antara KPK dengan PPATK terkait LHA tersebut. Menurutnya, laporan tersebut sangat penting untuk mengungkap secara gamblang tentang kasus yang dimaksud.
"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," ujarnya.
Selain untuk pengusutan, data tersebut menurut Ali penting untuk proses pemulihan aset negara yang dirugikan atas kasus tersebut.
"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," ucap Ali.
Sebelumnya, PPATK menyatakan menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).