Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Bantargebang Keberatan Lahannya Jadi PSEL, Lebih Ingin Ruang Terbuka Hijau

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |22:10 WIB
Warga Bantargebang Keberatan Lahannya Jadi PSEL, Lebih Ingin Ruang Terbuka Hijau
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BEKASI - Warga di wilayah Rukun Warga (RW) 04 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menolak keberadaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun oleh investor asal China yang menjadi mitra pengolahan sampah Kota Bekasi.

Sarin Sunardi, Ketua RW 04 Ciketing Udik, mengatakan, sampai saat ini tidak ada sosialisasi oleh pemerintah kota Bekasi maupun investor dan perusahaan swasta tentang rencana pembangunan PSEL di lingkungannya.

Sarin menambahkan, warga di sini mengetahui rencana pembangunan PSEL dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah. “Warga di sekitar lokasi dan pemilik tanah merasa seperti ditipu karena informasi yang disampaikan sebelumnya bukan untuk tempat pengolahan sampah,” tutur Sarin, dalam keterangannya Sabtu (7/10/2023).

Sekitar 20 pemilik sertifikat tanah di wilayah RW 04 yang akan dijadikan lokasi proyek mengira tanahnya akan dijadikan lokasi pembangunan folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga. Sehingga mereka mau menyerahkan sertifikat asli tanah mereka kepada pihak-pihak perantara. Sebanyak 12 dari sekitar 20 pemilik sertifikat tanah merupakan warga daerah Ciketing Udik, sisanya warga luar wilayah itu, dengan total luas lahan sekitar 5 hektare.

Saat sosialisasi rencana pembangunan folder air dan area rekreasi hijau, warga dibujuk bahwa mereka perlu mendukung program pemerintah dan BUMD. Padahal tanah tersebut diperuntukkan untuk perusahaan swasta atau investor asal China mitra pengolahan sampah. “Warga mau bekerjasama, karena tanahnya dibeli oleh pemerintah kota bekasi atau BUMD,” tutur Sarin lagi.

Menurut Sarin, setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp 30 juta per bidang tanah/sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara. “Mereka dijanjikan jika proyeknya tidak jadi, sertifikatnya akan dikembalikan, dan uang tunggu akan hangus,” tutur Sarin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement