Menurut Sarin, setiap pemilik tanah tersebut telah mengikat kesepakatan jual beli sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi (m2), namun warga hanya diterima sebesar Rp 1,1 juta per M2. “Sisanya sebanyak Rp 400.000 per M2, katanya untuk biaya administrasi tanah dan untuk aparat pemerintah daerah, begitu laporan warga kepada saya,” tambah Sarin.
Area terbuka hijau di Ciketing Udik tersebut lokasinya sekitar 1 kilometer dari pintu masuk kawasan TPA Sumurbatu, Bantargebang. Saat ini kawasan tersebut merupakan area pemukiman penduduk dan termasuk zona hijau, bukan zona untuk kegiatan industri apalagi tempat pembuangan sampah. “Kami keberatan tempat kami dijadikan TPA, karena akan menimbulkan polusi, kebisingan, dan lain-lain,” tutur Sarin.
Di wilayah Sumurbatu, kata Sarin, sebenarnya masih ada lahan yang dapat dijadikan sebagai TPA sekaligus lokasi PSEL, yang masih sesuai dengan peruntukannya. “Mengapa lokasi PSEL mengambil lokasi di wilayah kami, dan informasi yang disampaikan ke warga bukan untuk pembangunan folder air, ternyata untuk PSEL,” terang Sarin.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri berakhir pada Rabu, 20 September 2023. Kejanggalan lain, pada saat tender, pemenang tidak memiliki bidang usaha atau KBLI yang sesuai sehingga seharusnya secara otomatis gugur.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.
(Khafid Mardiyansyah)