JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK pun berharap sikap itu bukan bermodus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Kendati demikian Ali tetap merespon santai kabar SYL menuju LPSK. Menurut Ali pada akhirnya lembaga tersebut lah yang akan menilai kelayakannya.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tsb kepada LPSK. Nnti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” ungkapnya.
Ali juga berbicara soal adanya persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK nantinya akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Kendati demikian ia meyakini bahwa perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.