JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Para saksi yang diperiksa adalah Protokol Bandara Ngurah Rai Bali, Made Wisartama; Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, David Ganianto; mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja ESDM, Andry Kusmardhani Suprapta; dan Lesmana Putra dari pihak swasta.
BACA JUGA:
Dari mereka, penyidik lembaga antirasuah mendalami dari keterangan saksi perihal aliran dana yang masuk dari sejumlah pengusaha ke rekening Eko Darmanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Tersangka dimaksud," tambahnya.
Namun, Ali tidak membeberkan secara detail terkait jasa ilegal yang disediakan Eko Darmanto.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.