JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Politikus NasDem tersebut beralasan ingin menemui orang tuanya terlebih dahulu di kampung halaman.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis meminta kepada KPK agar pemeriksaan terhadap kliennya dalam kapasitasnya sebagai saksi dijadwal ulang. Ervin berharap agar lembaga antirasuah dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan terhadap SYL.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapar dipertimbangkan," kata Ervin melalui kuasa hukumnya, Rabu.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan SYL dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, Rabu (11/10) bertempat di Gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," sambungnya.
KPK sendiri telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.
Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.