JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya pada Kamis ini (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Febri mendatangi gedung merah putih KPK pada Kamis malam ini, guna mengonfirmasi upaya jemput paksa kliennya tersebut.
BACA JUGA:
"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ujar Febri di lobi gedung KPK, Kamis (12/10/2023).
Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pasalnya, Febri mengatakan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.
BACA JUGA:
"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), malam ini. Politikus NasDem tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.