Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut SYL Digiring ke KPK dengan Surat Penangkapan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |02:18 WIB
Kuasa Hukum Sebut SYL Digiring ke KPK dengan Surat Penangkapan
Syahrul Yasin Limpo usai dijemput paksa KPK. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyampaikan dirinya baru mengetahui tindakan sebenarnya dari jemput paksa yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengatakan KPK melakukan tindakannya tersebut berdasarkan surat penangkapan. 

Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL, kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan. 

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK, yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 itu penangkapan. itu penangkapan jadi ada surat perintah penangkapan," kata Febri di pelataran lobi gedung merah putih KPK, Jumat (13/11/2023). 

 BACA JUGA:

Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. Meski menurut Febri, surat panggilan KPK sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pada Jumat, 13 Oktober 2023 ini. 

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," jelas Febri. 

Kendati demikian, Febri tidak bisa mengungkapkan siapa orang yang menandatangani surat panggilan yang sifatnya dalam bentuk penangkapan. 

"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK (siapa yang menandatangani surat pemanggilan). Tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023. Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama," ujarnya

BACA JUGA:

Jemput Paksa SYL, KPK: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Alat Bukti 

"Kemudian pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, jadi ini alasan kemanusiaan," lanjut Febri. 

Sebelumnya, Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya pada Kamis ini (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement