"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean acap kali disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Ia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.