Pemerintah Iran membantah akan memberikan hukuman cambuk pada mega bintang Al Nassr Cristiano Ronaldo. Mereka mengatakan tidak akan memberikan hukuman pada penyerang asal Portugal tersebut.
Bantahan itu disampaikan Kedutaan Besar Iran di Madrid. Melalui akun media sosialnya, mereka menyayangkan kabar yang dirilis media seperti 'Rouydad24' dan 'Sharq Emroz'. “Kami dengan tegas menolak hukuman apa pun yang dijatuhkan terhadap atlet internasional mana pun di Iran,” bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip ulang Marca.
Dua hari terakhir beredar kabar yang menyebutkan Ronaldo menghadapi hukuman 99 cambukan karena pasal perzinahan di Iran. Pemicunya di sela sela pertandingan Liga Champions Asia melawan wakil Iran Persepolis, dia bertemu pelukis disabilitas Fatemeh Hamami.
Saat itu, Ronaldo memeluk dan mencium pipinya sebagai tanda terima kasih karena telah memberinya dua karya yang dibuat menggunakan kakinya. Tidakan itu kemudian memuculkan kabar jika banyak pengacara Iran mengajukan tuntutan terhadap Ronaldo atas perilaku ini dengan tuduhan perzinahan.
Sebab, menurut hukum Iran, menyentuh wanita bukan mahram dan belum menikah adalah zina. namun kedutaan besar negara tersebut di Madrid telah memeriksa fakta laporan tersebut dan memastikan bahwa itu adalah berita palsu.
Kedubes Iran di Spanyol merasa seperti membuang energi karena harus memberikan jawaban atas tuduhan tidak berdasar tersebut. “Sangat memprihatinkan bahwa publikasi berita yang tidak berdasar" tambah pernyataan trsebut.
Seperti diketahui, Ronaldo melakukan perjalanan ke Iran pada tanggal 18 dan 19 September untuk membela Al Nassr. Ronaldo bertemu Fatimah Hamami yang disebut sangat mengidolakan mantan pemain Real Madrid tersebut.
Hukuman Pezina di Iran
Dikutip dari refworld.org, sesuai undang-undang hukum pidana Iran, lebih dari 100 “pelanggaran” dapat dijatuhi hukuman cambuk, mulai perusakan, penghinaan, pencurian, penyerangan termasuk pria dan wanita yang belum menikah berpegangan tangan atau berciuman di tempat umum.
Hukuman cambuk juga diberikan terhadap orang yang tertangkap makan di tempat umum selama bulan Ramadan. Dalam kasus perbuatan asusila, hukuman cambuk dianggap “ringan” untuk kejahatan seperti perzinaan.
(Maruf El Rumi)