Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin pun telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa dilakukan pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Surabaya.
"Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya, jam 9 pagi kita tangkap," ucap Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Senin 16 Oktober 2023.
"Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.