Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Barbuk Elektronik dan Dokumen di Rumah Sadikin Rusli

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |15:29 WIB
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Barbuk Elektronik dan Dokumen di Rumah Sadikin Rusli
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin pun telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa dilakukan pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Surabaya.

"Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya, jam 9 pagi kita tangkap," ucap Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Senin 16 Oktober 2023.

"Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement