JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mencederai demokrasi.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A.
"Semua catatan mengatakan ini pilihan yang buruk bagi demokrasi kita. Tidak hanya merusak tahapan pemilu yang akan berlangsung minimal 3 hari lagi yaitu pendaftaran calon presiden dan wakil, tetapi juga merusak sistem politik," kata Feri Amsari dalam program iNews Room, Senin (16/10/2023).
Bahkan, menurut Feri, proses pengkaderan di partai politik juga akan rusak dengan adanya putusan MK hari ini. Ia pun menilai bahwa putusan MK akan membawa Gibran Rakabuming Raka pada posisi cawapres.
Pada fenomena ini, Feri melihat bahwa adanya politik dinasti dan relasi keluarga tingkat tinggi. Sebab, Gibran bisa dengan mudah menjadi cawapres dengan dorongan keluarganya.
"Semua saat ini rusak dengan pilihan ini, tidak terbayangkan orang yang sudah habis-habisan bekerja untuk partai dilewati oleh Gibran demi kepentingan politik sesaat saja," katanya.
"Dan harus diingat bahwa perkara ini juga memperlihatkan relasi keluarga tingkat tinggi, ketua MK-nya paman Gibran, termohonnya adalah pemerintahan yang di bawah ayahnya Gibran, salah satu pemohonnya adalah partai yang diketuai oleh adiknya Gibran," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.