PRINGSEWU - Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Pelaku berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya OR (16) hingga mengandung 3 bulan," ujar Rohmadi saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).