Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 3 Bulan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |01:01 WIB
 Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 3 Bulan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Pencabul anak tiri saat diperiksa polisi (foto: dok ist)
A
A
A

Rohmadi menuturkan, perbuatan bejat pelaku terungkap berawal saat korban menceritakan kehamilannya kepada salah satu keluarga, hingga akhirnya ibu korban mengetahui kehamilan tersebut.

"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," kata Rohmadi.

Kapolsek melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Rohmadi menyebutkan, jika terbukti bersalah, tersangka WAP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement