PRINGSEWU - Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Pelaku berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya OR (16) hingga mengandung 3 bulan," ujar Rohmadi saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Rohmadi menuturkan, perbuatan bejat pelaku terungkap berawal saat korban menceritakan kehamilannya kepada salah satu keluarga, hingga akhirnya ibu korban mengetahui kehamilan tersebut.
"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," kata Rohmadi.
Kapolsek melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Rohmadi menyebutkan, jika terbukti bersalah, tersangka WAP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Awaludin)