Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana yakni tidak berada dalam kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN.
"Dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)