Melalui Patkor Kastima ke-27, Bea Cukai kian mengukuhkan komitmennya sebagai instansi yang mengemban tugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Hal itu dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.
"Di tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan tujuh penegahan kapal dengan barang bukti senilai Rp181,410 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,185 miliar. Tingginya nilai barang tersebut dipengaruhi oleh penindakan narkotika jenis sabu (methampetamine) sejumlah 120 bungkus di Tamiang dan Ujung Batee, Aceh," tuturnya.
Nirwala berharap Patkor Kastima ke-27 ini akan menghasilkan capaian kinerja yang semakin baik dan memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan Selat Malaka, sehingga tercipta iklim yang kondusif dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Patkor Kastima ke-27 ini demi pengamanan wilayah perairan Selat Malaka dari masuk dan keluarnya barang ilegal,” katanya.
(Aris Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.