Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online, Nilai Transaksinya Capai Rp350 Triliun

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |11:43 WIB
Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online, Nilai Transaksinya Capai Rp350 Triliun
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Jumlah itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan, mulai 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.

"Dan 171.175 konten dari media sosial," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).

Budi menuturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ucapnya.

Menurutnya, judi online menjadi keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp 350 Triliun.

"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement