Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Anwar Usman Diminta Mundur, Semua Diserahkan ke MKMK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |15:01 WIB
Hakim Anwar Usman Diminta Mundur, Semua Diserahkan ke MKMK
Laporan dugaan pelanggaran hakim konstitusi dengan meminta Anwar Usman mundur diserahkan ke MKMK (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024

“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).

Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” kata Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.

Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.

“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” kata Ujang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement