JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.
TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke komisi antirasuah.
“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara No. 90/ PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam Uji Materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).
Hal yang sama tidak dilakukan oleh para pihak pemohon dan pihak pemberi keterangan dalam persidangan untuk mengingatkan Hakim Konstitusi Anwar Usmam agar mengundurkan diri dari persidangan Perkara Uji Materiil dimaksud, karena mundur dari persidangan perkara Uji Matriil dimaksud bersifat wajib sesuai perintah pasal 17, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Karena adanya hubungan keluarga, sehingga membuat dirinya berada dalam conflict of interest, hal itu selain berakibat tidak sahnya putusan perkara dimaksud, juga menunjukan ada gelagat terjadi kolusi dan nepotisme yang sudah jauh membelenggu MK,” tuturnya.
“Tidak adanya kejujuran dari dalam diri Anwar Usman untuk menyatakan dirinya berada dalam conflict of interest karena ada hubungan ipar dengan Jokowi terkait perkara untuk anak Jokowi Giran Rakabuming Raka yang adalah keponakan Anwar Usman,” lanjutnya.
Hal ini kata dia menunjukan adanya kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Anwar Usman beserta pihak lainnya.
“Karena itu TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya,” terangnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar penyidik KPK memanggil sejumlah nama yang telah dilaporkan sebagai saksi.
“Diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa pidana kolusi dan nepotismenya dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-nama saksi yang disebutkan di atas
“Ini jelas telah melanggar UUD 1945, karena membuat MK dan Hakim Konstitusi tidak merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945),” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.