JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Dalam pemeriksaan tersebut, Sukur Laidi dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dari keterangan saksi tersebut pihaknya mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka dari pihak swasta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Selain Sukur, dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri dari tersangka AP. Dari kesaksiannya, lembaga antirasuah mendalami soal penggunaan uang oleh AP untuk pembelian aset.
"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP diantaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," ujarnya.
Terhadap Nurlina, pemeriksaan tersebut bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah diperiksa tim penyidik KPK dan dicecar soal sumber uang yang dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah.
"Dari saksi tersebut, di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP. Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," imbuhnya.
Penyidik sedang mendalami peran anak dan istri Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang Andhi Pramono. Termasuk pihak keluarga jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.