Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |17:48 WIB
Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman. (MPI/Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memastikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak boleh diintervensi siapapun. Termasuk dirinya sebagai Ketua MK.

Ia menyebut, MKMK harus bekerja independen untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi.

"Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi maupun para hakim konstitusi," ujarnya usai melantik anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Diketahui, MKMK resmi terbentuk. Anwar Usman telah melantik tiga tokoh yang menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih.

Wahiduddin Adams berasal dari unsur Hakim Konstitusi aktif, Jimly Asshiddiqie dari tokoh masyarakat, dan Bintan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Jimly Asshiddiqie merupakan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD RI.

Kemudian, Bintan Saragih merupakan penasihat senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti.

Sementara, Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar majelis kehormatan dapat bekerja secara independen dan imparsial," katanya.

Ia menegaskan, MKMK akan bekerja independen, netral, dan tanpa intervensi.

"Gak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh," ucapnya.

Nantinya mereka menangani perkara laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim lainnya. Laporan itu terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres.

"Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement