Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mengocak kotak infak dan selanjutnya mencongkel kotak infak serta mengambil uang di dalam kotak infak yang berisi uang kurang lebih Rp 100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan
"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan,"terang dia
Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi saksi di TKP serta pengembangan saksi saksi di luar TKP sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dikuatkan oleh Barang bukti yang ada pada pelaku maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksut dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.
"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kendati demikian, pihak takmir dan polisi melanjutkan kasus tersebut. Meski nilainya yang diambil kecil namun kasus tersebut pantas dilanjutkan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Dia residivis dua kali karena bobol kotak infak," pungkasnya.
(Awaludin)