PESAWARAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selain dari ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan hal itu saat kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Kamis (26/10/2023). Dalam kesempatan itu, Hadi menyerahkan sertipikat hasil program PTSL secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran. Sertipikat yang diserahkan antara lain 1 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Marga Taqwa dan 14 sertipikat bagi masyarakat.
"Kalau saya lihat satu-satu, dari 15 sertipikat tadi rata-rata mereka membayar untuk biaya meterai dan patok senilai Rp200 ribu sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama-ed) 3 Menteri," kata Hadi, dalam keterangannya.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan, Hadi melihat desa tersebut memiliki sawah yang luas. Begitu pula dengan pekerjaan masyarakat sehari-hari yakni bertani. Ia berharap lahan sawah dapat dipertahankan sebagai penopang perekonomian masyarakat.
"Saya lihat ada lahan sawah yang menjadi tulang punggung masyarakat. Dalam tata ruang nanti agar tetap dipertahankan, tidak alih fungsi, agar masyarakat di sini juga bisa terus melakukan kegiatan ekonomi di lahan sawah, karena hampir semua saya lihat tinggal di sepadan sawah dan bekerja di sawah," tutur Hadi Tjahjanto.

Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Kabupaten Papua
Program PTSL yang digencarkan Kementerian ATR/BPN telah menyentuh penjuru Indonesia dengan tujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertipikat tanah.