Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Anggi. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian helm di beberapa tempat. Hal itu dilakukan karena terlilit masalah ekonomi yang menjerat keduannya.
"Pengakuan mereka sudah kesekian kalinya melakukan aksi pencurian helm. Mereka mengaku terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat mencuri helm," katanya.
BACA JUGA:
Kedua pelaku yang merupakan suami istri ini tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor. Karena memang hal ini merupakan tindak pidana ringan.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor. Karena memang itu tindak pidana ringan dan kerugian di bawah satu juta, harga helm sekitar Rp250 ribu. Jika dilakukan penahanan minimal kerugian dua juta lima ratus ribu," katanya.
(Nanda Aria)