JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Galumbang terbukti terlibat korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso, menilai tim jaksa terlalu ambisius dalam melayangkan tuntutannya. Ia menyesali tuntutan tim jaksa. Sebab menurutnya, proyek BTS tidak mangkrak, tetapi hanya terlambat pengerjaannya.
"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," kata Handika kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Handika berpandangan, tuntutan tim jaksa terhadap Galumbang terlalu ambisius. Padahal, menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek BTS.
"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," katanya.